Sumut  

KPU Sumut : Jumlah Kursi DPRD Sumut di Pemilu 2019 Tak Berubah

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga Mengatakan tidak ada perubahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2019 mendatang
Hal ini karena jumlah penduduk Sumut yang mencapai 14 Juta Jiwa sehingga sesuai aturan yaitu di Pasal 188 ayat 2UU 7/2017 makan Sumut Tetap mendapat alokasi sebanyak 100 kursi sama dengan pemilu sebelumnya
Ia juga menjelaskan, Untuk alokasi darah pemilihan (dapil) DPRD Sumut dalam Pemilu 2019, KPU RI juga telah melakukan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 265/2018.
“Dan, berdasarkan SK KPU, penetapan jumlah kursi DPRD Sumut bersamaan dengan penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendaftaran calon legislatif, baik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dilakukan partai politik (parpol) dan itu yang akan mengajukan ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 7/2017 sebagai telah diubah dalam PKPU 5/2018, pengajuan daftar calon legislatif (DPRD provinsi maupun kab/kota) dilakukan pada awal Juli 2018,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.