MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih -Ance Selian memastikan diri tidak akan bertarung sebagai Calon di Pilgubsu yang digelar 27 juni Mendatang
Hal ini diungkapkan Ance Selian Melalui tayangan video yang ditampilkan di akun facebook miliknya, Kamis (29/3/2018),
Dalam Video itu, Ance Selian yang merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sumut itu menyatakan tidak melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung, Setelah gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan di tolak beberapa waktu yang lalu
“Terkait proses Pilgubsu dimana keputusan PT TUN kemarin menyatakan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai kandidat maka dengan ini DPW PKB Sumatera Utara setelah berkoordinasi dengan DPC-DPC dan dengan elite PKB maka dengan ini kita menyatakan kita menerima keputusan ini dan tidak ikut Pilgubsu dan tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menurut kita apa yang kita rasakan hari ini, apa yang menjadi keputusan hukum hari ini itulah yang terbaik bagi PKB,” demikian kutipan pernyataan Ance dalam videonya yang berdurasi 1 menit 47 detik.
Di dalam rekaman videonya itu Ance yang didampingi Sekretaris DPW PKB Sumut, Yansen meminta kepada seluruh kader PKB untuk dapat menerima keputusan tersebut dan terus melakukan konsolidasi. Terutama adalah untuk menghadapi Pemilu Legislatif 2019 dan mendukung Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon Wakil Presiden RI.
Sementara itu, Pengacara JR-Ance, Jonni Silitonga, yang dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan bisa jadi yang dinyatakan Ance adalah benar bahwa mereka tidak akan mengajukan kasasi ke MA. Sebab sejak PT TUN menolak gugatan mereka (27/3/2018) praktis tidak ada lagi komunikasi antara tim kuasa hukum baik dengan JR maupun Ance.
“Sudah tidak bisa lagi dihubungi, tak ada percakapan tentang rencana kasasi. Kini fokus kami hanya menghadapi kasus pemalsuan legalisir ijazah di Gakkumdu,” tegas Jonni.(red)