Sumut  

Belum Miliki Sertifikat Halal, Pemprovsu Akan Fasilitasi RPH Ke MUI

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Demi memberikan perlindungan Konsumen terutama yang beragama Islam, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mendorong dan akan memfasilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Sumut untuk segera memiliki sertifikat halal
“Saat ini ada sekitar 26 RPH di kabupaten/kota di Sumut yang punya nomor kontrol veteriner (NKV) namun hanya RPH Medan yang telah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Dahler, Rabu (14/3/2018).
Dahler Menjelaskan, Sertifikat halal memang hanya dikeluarkan oleh MUI provinsi, sementara di kabupaten/kota hanya pendaftaran.
“Inilah yang akan kita coba fasilitasi ke MUI Sumut bagaimana agar semua RPH yang ada memiliki sertifikat halal,” kata dia.
Diketahui, Pada rapat koordinasi pangan asal hewan yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa banyak RPH di kabupaten kota yang telah mengajukan sertifikasi halal ke MUI provinsi Sumut melalui dinas setempat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
Di tempat Terpisah, Kasi Advokasi Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Yadi Sutanto, mengatakan, meski belum memiliki sertifikat halal dari MUI bukan berarti hewan yang dipotong di RPH tidak halal.
” Karena ada standar pemotongan hewan yang telah diatur pemerintah dan standar itu wajib diikuti oleh pengelola RPH,” Ungkapnya
Meskipun Begitu, Yadi tetap mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan baik provinsi maupun kabupaten kota untuk membantu RPH agar segera memiliki sertifikat halal
” Bagaimanapun, Sertifikat halal itu kan Penting demi memberikan Jaminan kepada Konsumen,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.