MEDANHEADLINES.COM, Medan – Gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yang diajukan oleh pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akan diputuskan pada tanggal 3 Maret mendatang.
“Nantinya pada 3 Maret 2018 Bawaslu memutuskan perkara gugatan dari JR Saragih,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Kamis (22/2).
Sebelumnya pada Selasa (20/2/2018) lalu, Bawaslu Sumut telah menggelar sidang perdana gugatan dari JR Saragih (pemohon) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak JR Saragih dan akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) besok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini adalah KPU Sumut.
“Setelah tanggal 23 nanti, kita akan memberikan kesempatan rentang waktu pada tanggal 24 sampai 27 Februari 2018 kepada kedua bela pihak untuk melakukan proses pembuktian dan menghadirkan para saksi maupun ahli dalam proses sengketa ini,” jelas Syafrida.
Bawaslu juga berharap, dalam proses itu nantinya bisa membuka seluruh gugatan yang diajukan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.
“Dalam rentang waktu itu lah nanti pembuktiannya diuji, apakah permohonan yang diajukan pemohon itu terbukti benar atau tidak dan apakah alasan dari termohon untuk tidak menetapkan paslon itu langkah benar atau tidak,” ungkap Syafrida.
Syafrida menjelaskan bahwa apabila dalam rentang waktu itu kedua bela pihak tidak bisa bersepakat, maka bisa menyerahkan keputusan tersebut kepada Bawaslu Sumut.
“Bawaslu nanti bisa memutuskan apakah memenuhi permintaan dari pemohon atau menolak dari permintaan pemohon dan itu akan diputuskan pada 3 Maret 2018 ,” Tegas Syafrida.(red)