MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bakal calon Wagubsu Ance Selian yang mewakili pasangannya Jopinus Ramli (JR) Saragih membuat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Pengaduan terkait keputusan Komisi Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon gubernur.
Kedatangan Ance ini turut pula didampingi oleh 6 orang tim kuasa hukum atau pengacara mereka, Rabu (14/2/2018) Pagi sekitar pukul 09.00
Dari informasi yang diperoleh melalui Salah seorang anggota tim, Johni Silitonga , kedatangan Ance kali ini juga seharusnya di ikuti oleh JR Saragih dan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan namun karena ada sesuatu hal maka tidak dapat hadir.
“Karena harus menjalankan tugasnya sebagai Bupati di Simalungun, Pak JR nggak bisa ikut ke Bawaslu,” kata Johni
Diketahui, JR – Ance dinyatakan tak lolos menjadi pasangan calon Gubsu akibat legalisir ijazah SMA JR yang tidak sah. JR – Ance disebutkan tidak memenuhi ketentuan PKPU No 3/2017 tentang pencalonan.
Sesuai ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir bagi JR – Ance menyampaikan gugatan atau sengketa terhadap keputusan KPU. Sekretaris Tim Pemenangan JR – Ance Meilizar Latief menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN jika gagal di Bawaslu.(red)