Tak di Loloskan KPU, JR- Ance Akan Lakukan Banding

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pasangan Bakal Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera yaitu Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian akan melakukan banding terkait keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan pasangan ini dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercury, Medan, Senin (12/2/2018).
Gagalnya pasangan ini lolos akibat adanya ketidaklengkapan berkas, yaitu ijazah sebagai syarat pencalonan ke KPU Sumut.
“Sesuai prosedur kita akan mengajukan sengketa kepada Bawaslu Sumut,” ungkap bakal calon wakil gubernur Sumut, Ance Selian
Diketahui, Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, bagi pihak yang mengajukan permohonan sengketa diberikan waktu tiga hari pasca penetapan paslon.

Sebelumnya Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga Mengumumkan bahwa Pasangan calon gubernur Sumut, JR Saragih dinyatakan gagal karena masalah legalisir foto kopi ijazah atau STTB,

“Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisir pada saat verifikasi penelitian, Bahwa Dinas Pendidikan terkait telah menyatakan jika tidak pernah melegalisasi foto kopi ijazah yang bersangkutan (JR Saragih),” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Mulia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, maka salah satu pasangan itu tidak bisa diluluskan, kerena tidak memenuhi salah satu syarat pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Bahwa salah satu pasangan calon ada yang tidak memenuhi syarat terkait legalisir ijazah SLTA yang bersangkutan. Untuk itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 50, maka pasangan tersebut tidak bisa kita tetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumut,” ujar Mulia Banurea.

Dalam rapat tersebut diumumkan pula bahwa hanya ada dua paslon dari tiga bakal pasangan calon Pilgubsu yang akan maju yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.