MEDANHEADLINES.COM – Sebagai langkah untuk mengamankan proses Pelaksaanan Pilkada Serentak yang digelar di Berbagai Daerah di Indonesia tahun 2018 ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah merencanakan pembentukan Satgas Anti-SARA
“Satgas Anti-SARA ini sama seperti yang dilakukan siber, yaitu melakukan upaya-upaya menyampaikan narasi, kontra-narasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Martinus mengatakan sasaran operasi satgas ini adalah kampanye-kampanye hitam dan ujaran kebencian berbau SARA.yang berada di media sosial
Nantinya satgas akan menindak admin-admin akun tidak resmi yang melakukan tidak pidana tersebut. Sementara jika pelanggaran dilakukan pemegang akun resmi milik tim sukses pasangan calon, maka penanganannya dilakukan Bawaslu.
“Kalau kita lihat aturan KPU sekarang membolehkan kampanye melalui media sosial. Nah apabila kalau ada pelanggaran, akun tersebut itu ranah Bawaslu. Bila akun di luar yang tidak terdaftar di KPU, ini harus ditindak oleh satgas,” jelas Martinus.
Satgas menurutnya mengedepankan pencegahan penyebaran isu SARA dan tidak akan langsung menindak netizen-netizen yang hanya satu kali melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Penegakan hukum dilakukan jika ujaran kebencian dilakukan terus-menerus.
“Satgas ini juga mencegah, tapi kalau berulang kali dilakukan dan hasil profiling dan jejak digital terhadap akun ini terus-menerus melamggar Undang-undang ITE, tentu akan diproses hukum,” tegas Martinus.
Satgas juga akan mengawasi pergerakan di jalan-jalan seperti pemasangan spanduk, penyebaran brosur-brosur yang memuat kalimat-kalimat SARA.”Termasuk juga spanduk di jalan-jalan atau selebaran-selebaran. Siapapun kita minta lebih aware, peduli terhadap lingkungan,” Jelasnya. (red)












