MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah Sebelumnya berkas pendaftarannya ditolak KPU karena dianggap belum lengkap, (Selasa (9/1/2018), Pasangan cagub dan cawagub JR Saragih-Ance Selian kembali mendaftar kan diri ke KPU Sumut, Rabu (10/1/2018) siang.
Kedatangan pasangan yang diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI ini pun langsung diterima oleh Ketua dan anggota KPU Sumut yang menerima pendaftaran tersebut dan Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali.
Bakal calon wakil gubenur, Ance Selian memastikan 3 dokumen pendaftaran pasangan yang belum mereka penuhi Semalam sudah selesai,
Ketiga dokumen pribadi Ance ini lah yang sempat membuat KPU Sumut mengembalikan berkas pendaftaran pasangan ini.
Tiga berkas yang sebelumnya dinyatakan kurang tersebut yakni Surat Keterangan dari KPK tentang LHKPN, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjalani pidana penjara dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan negara.
Ance Selian mengatakan, keterlambatan pengurusan dokumen pribadi tersebut murni disebabkan kesibukan mereka dalam melakukan berbagai kegiatan dalam mempersiapkan berbagai kegiatan jelang Pilgubsu 2018.
“”Tiga dokumen itu sekarang sudah ada ditangan saya dan sudah selesai. Kami sangat serius dalam hal ini. Makanya hari ini kami langsung mendaftar lagi lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya. (red)