Sumut  

Batalkan Keputusan Gatot, Panglima TNI tetapkan Edy Rahmayadi  masih Jabat Pangkostrad

MEDANHEADLINES.COM – Keputusan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang mempensiunkan dini Letjen TNI Edy Rahmayadi  sebagai Pangkostrad dibatalkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangni oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan 85 perwira tinggi lainnya.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot, disebutkan bahwa Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini. Dengan adanya perubahan keputusan oleh Marsekal Hadi ini, maka Edy tetap menjadi Pangkostrad.
“Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan,” demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.