MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mencatat 5 Daerah dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara belum mengusulkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2018 ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Kabid Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga mengatakan lima daerah yang belum mengusulkan, yakni Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias Utara, Simalungun, dan Nias Barat.
“Terbaru Deli Serdang yang tadi pagi menyerahkan usulan. Jadi total sudah 26 daerah Artinya tinggal 5 lagi yang belum mengusulkan UMK 2018 ke kami,” katanya, Rabu (29/11/2017).
Maruli menjelaskan ada dua daerah yang upah minimumnya harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 sebesar Rp 2.132.188,68, yakni Nias Selatan dan Pakpak Bharat.
“Dua daerah itu tidak bisa mengusulkan UMK 2018 karena mereka tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga mereka mengikuti UMP Sumut 2018,” sebutnya.
Lebih lanjut Maruli mengatakan,untuk ke-26 daerah yang telah mengusulkan maka tinggal menunggu SK Gubernur Sumut sebelum UMK 2018 itu diterapkan pada 1 Januari 2018 mendatang.
“Kami belum bisa sebutkan besaran UMK-UMK tersebut, karena belum di SK-kan Gubsu. Kalau semua sudah di SK-kan akan kita umumkan,” Pungkasnya. (red)












