Cabuli 10 Anak, Kakek Trisno 'Gol' Di Polres Tebing Tinggi

MEDANHEADLINES.COM, Tebing Tinggi – Syahril Alias Trisno, Kakek berumur 67 tahun harus meringkuk di tahanan karena berbuat cabul kepada anak dibawah umur.
Dari keterangan yang dihimpun, kakek predator seks itu sudah memakan korban 10 anak. Warga Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) tersebut juga menjadikan para korbannya sebagai anak angkatnya.
“Modusnya pelaku berpura-pura sebagai dokter untuk melihat kemaluan setiap korbannya. Apakah sudah bisa disunat apa belum. Disitulah pelaku melancarkan aksinya dengan mengoral korbannya dan sebaliknya,” jelas Kanit PPPA Polres Tebing Tinggi Inspektur Satu Dhoria Simanjuntak, Kamis (2/11/2017).
Tindak asusila sang kakek itu pun menyebabkan gangguan psikis kepada korban. Salah satu korbannya sampai malu dan tidak ingin sekolah. Polisi pun sedang melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
Aksi bejat sang kakek terungkap saat salah satu korban berinisial S (10), kedapatan guru sedang melakukan oral sex dengan temannya di toilet sekolah. Guru itu langsung melaporkan kejadian kepada orangtua S. Terkejut, orangtua S lantas membuat laporan ke polisi.
Polisi langsung membekuk sang kakek cabul. Saat diinterogasi, sang kakek mengaku sudah mencabuli 10 anak laki-laki dibawah umur. Namun polisi masih melakukan pengembangan karena menduga korbannya masih lebih.
“Dia mengaku sudah melakukan hal itu selama tiga tahun,” ungkap Dhoria
Atas perbuatannya, kakek tersebut dijerat Pasal 82 auyat 1 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Sang kakek terancam dibui selama 15 tahun. (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.