Sumut  

Pemprovsu Sahkan UMP 2018 Sebesar Rp 2,1 Juta

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara sah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada tahun 2018 mendatang sebesar Rp 2.132.118.

Besaran Upah ini merupakan usulan dari hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang terdiri dari kalangan pengusaha, kalangan buruh dan juga dari unsur pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut.

“Pertimbangannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen,” kata plt Kadisnaker Sumut Fransisco Bangun saat menggelar rapat pengesahan UMP di kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/11/2017).

Fransisco mengungkapkan, sesuai aturan pemberlakuannya UMP 2018 tersebut merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerjanya. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja yang bekerja.

“Artinya ini adalah upah terendah yang perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya diatas itu, maka akan ada perhitungan tambahan,” ujarnya.

Sementara itu, kepala biro Humas Pemprovsu Ilyas Sitorus mengatakan besaran UMP Sumut 2018 tersebut sudah disahkan oleh gubernur dengan terbitnya SK Gubernur Sumut no 188.44575/Keputusan?2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018.

“  Dengan demikian seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan tersebut dan mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang,” pungkasnya.(red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.