Sumut  

Gunakan Bahasa Indonesia dengan baik, jika tak ingin terkena Sanksi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Balai Bahasa Sumut, Tengku Syarfina mengatakan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, Maka instansi yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia dengan baik akan dikenakan sanksi

Dikatakannya, Meski perda ini masih dalam tahapan sosialisasi, tapi selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan penindakan, Namun sebelum ditindak dan dikenakan sanksi administratif, akan ditegus secara tertulis. Jika diabaikan hingga tiga kali,makan akan di beri sanksi,

“Alhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekadar mengimbau. Dengan perda ini sudah ada aturan jelas terkait sanksi administratif kepada pelanggarnya.” ” pungkas Syarfina saat menggelar konferensi pers di Kantpr Gubsu ,Rabu (25/10/2017)

Syarfina menjelaskan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa pengantar pendidikan nasional, forum nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.

Kemudian untuk rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

“ Sesuai dengan Pasal 18, lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin,” jelasnya,

Sementara untuk Sanksi administrative, ungkap Syarfina, diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang. Selanjutnya untuk pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut.

Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan Gubernur yang didelegasikan kepada kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.

“Karena merupakan produk hukum yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.