Polsek Percut tembak 2 pelaku spesialis Curanmor

MEDANHEADLINES.COM. Medan – Tindakan tegas kembali dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap kasus kriminal, kali ini tindakan tegas itu dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan kepada dua orang pelaku Spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor)

Adapun ke dua Pelaku yang dihadiahi timah panas itu bernama Marwan Naibaho (47) dan rekannya Karalam Simarmata (38).yang  Keduanya merupakan  warga Jalan Sering, Kelurahan Siderejo,  Kecamatan Medan Tembung.

“Mereka diringkus berdasarkan laporan dari korbannya Prendy Sitanggang (25) warga Jalan Sering Kelurahan Siderejo,  kecamatan Medan Tembung,”kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Jumat (20/10/2017) di Mapolsek Percut Sei Tuan.

Dijelaskannya, korban melaporkan satu unit becak bermotor (Betor) jenis Honda Supra X BK 6686 KM miliknya, hilang saat di parkir depan rumah dengan kondisi stang terkunci. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi, bahwa betor korban berada di Jalan Pancing simpang Kampus Universitas Negeri Medan (Unined). Kemudian petugas bergerak cepat dan akhirnya berhasil meringkus keduanya di lokasi.

Akan tetapi, lanjut Kapolsek, saat  diinterogasi di lokasi, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya kedua pelaku diberikan tindakan tegas ke arah kaki kedua pelaku.

Kemudian, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya. Setelah itu keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk proses selanjutnya.

Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit betor milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam. Berikutnya, satu buah kunci letter T, tiga buah obeng, dua buah gunting, satu buah pisau carter dan satu buah Senter.

“Kedua pelaku ini sudah enam kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Atas perbuatannya, Kedua pelaku terancam akan menjalani hukuman diatas lima tahun penjara,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.