Bank Indonesia : Kartu Kredit Jangan Digesek Dua Kali

MEDANHEADLINES – Untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu Kredit, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

“Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirerdiharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda,” tulis siaran pers BI,”.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, maka dapat melapor ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. (red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.