• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Jumat, Juli 1, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri: Ratusan ribu Ormas di Indonesia tak Berbadan Hukum

31/08/2017
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES –  Kementrian Dalam Negri Mencatat sekitar  344.039 Ormas yang terdaftar di Kemendagri tidak berbadan hukum per 6 Juli 2017. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam persidangan gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK),Rabu (30/8/2017)

Dikatakannya, di Kemendagri sendiri ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum. Di Kementerian Luar Negeri ada 71 ormas yang semuanya didirikan oleh warga negara asing.

“Pemerintah daerah ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar. Pemerintah kabupaten/kota ada 14.890 ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar. Di Kemenhum HAM ini paling banyak ada 321.482, banyak yang berupa yayasan dan perkumpulan,” paparnya.

Karena banyaknya ormas yang ada di Indonesia membuat banyak persoalan yang terjadi. Permasalahan tersebut antara lain legalitas, akuntabilitas, fasilitas hingga penegakan hukum.

BERITATerkait

Dihadapan Putin, Jokowi Ungkap Kepentingan Kunjungi Ukraina-Rusia

Dihadapan Putin, Jokowi Ungkap Kepentingan Kunjungi Ukraina-Rusia

01/07/2022
Dinilai Miliki Pengaruh, Zelenskyy Sebut Hadirnya Jokowi Perkuat Koalisi Lawan Perang

Dinilai Miliki Pengaruh, Zelenskyy Sebut Hadirnya Jokowi Perkuat Koalisi Lawan Perang

30/06/2022
Visa Second Home Diterbitkan, WNA Lansia Akan Lebih Menetap di Indonesia

Visa Second Home Diterbitkan, WNA Lansia Akan Lebih Menetap di Indonesia

30/06/2022

“Sering kali ada masalah dari legalitas, akuntabilitas fasilitas hingga penegakan hukum,” tutur Tjahjo.

Terkait penegakan hukum, Tjahjo menyinggung soal UU 17/2013 tentang Ormas. Menurutnya, dalam UU tersebut definisi soal ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sangat terbatas, hanya berkutat pada ajaran dari timur saja. Hal tersebut yang membuat adanya kekosongan hukum untuk menindak ormas beraliran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“UU 17/2013 sangat terbatas soal definisi ajaran bertentangan dengan Pancasila, terbatas ateis, komunis dan ajaran lain. Itu dirasa masih belum efektif. Kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara biasa karena bisa lama. Tapi perlu kepastian untuk segera diselesaikan,” kata Tjahjo (red)

Post Views: 0
Tags: Badan Hukummendagriormasterdaftar
Share196Tweet123Share49

BacaJuga

Dihadapan Putin, Jokowi Ungkap Kepentingan Kunjungi Ukraina-Rusia

Dihadapan Putin, Jokowi Ungkap Kepentingan Kunjungi Ukraina-Rusia

by adminmh
01/07/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap tujuan utama dari kunjungannya ke Ukraina dan Rusia. Hal itu disampaikan Jokowi langsung...

Dinilai Miliki Pengaruh, Zelenskyy Sebut Hadirnya Jokowi Perkuat Koalisi Lawan Perang

Dinilai Miliki Pengaruh, Zelenskyy Sebut Hadirnya Jokowi Perkuat Koalisi Lawan Perang

by adminmh
30/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu langsung dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Kyiv, Ukraina. Zelenskyy menyambut baik kedatangan...

Visa Second Home Diterbitkan, WNA Lansia Akan Lebih Menetap di Indonesia

Visa Second Home Diterbitkan, WNA Lansia Akan Lebih Menetap di Indonesia

by adminmh
30/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Visa second...

Sempat Tumbang Saat Rapat Paripurna, Kondisi Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Sudah Membaik

Sempat Tumbang Saat Rapat Paripurna, Kondisi Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Sudah Membaik

by adminmh
30/06/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Muhammad Said masih dalam keadaan sadar kendati sempat tumbang di...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Pj Wali Kota Pekanbaru : Kota Medan Memiliki Banyak Objek Kuliner Yang Harus Di Datangi

Gelar Reuni Akbar, IKA FISIP USU Jakarta Berbagi Kisah Sukses

Diduga Berkolaborasi dengan Dinas Rahasia China, Rusia Tangkap Seorang Ilmuan di Siberia

Afifi Lubis : Draf RUU Provinsi Sumut Diharapkan Perhatikan Masalah Perbatasan

Hut Bhayangkara, 1.178 Personel Polda Sumut Dapat Kenaikan Pangkat

Harga Sawit Semakin Anjlok, Petani di Sumut Pasrah


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In