Pengendalian Lingkungan, Pemerintah diminta terapkan Cukai Kantong Plastik

MEDANHEADLINES – Sebagai Upaya dalam mengendalikan Lingkungan serta dapat menambah penerimaan negara diluar pajak,pemerintah diminta segera memberlakukan Cukai Kantong Plastik mulai Tahun Depan.

” Cukai ini bukan maknanya hanya sebagai sumber penerimaan negara, tapi sebagai pengendalian yang paling utama. Soal berapa itu saya lupa persisnya, kita pernah buat kajian kalau misalnya 5% dampaknya bagaimana ke harga produk, ke daya beli, dan sebagainya, kalau 10% bagaimana. Ada hitungan asumsinya,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati

Menurutnya, untuk tahap awal, pemerintah bisa mengenakan cukai dengan tarif rendah pada kantong plastik. Baru kemudian dinaikkan secara bertahap untuk mengendalikan peredarannya. Selain itu, perlu dilakukan pengelompokan pada kantong plastik yang akan dikenakan cukai. Selain itu, sambungnya, kenaikan tarif cukai perlu dilakukan pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

“Misalnya cukainya 5% dulu, baru selanjutnya 10%. Itu hanya angka contoh saja. Kemudian cukai di luar IHT (industri hasil tembakau) itu sangat kecil, hanya 5% dari total penerimaan cukai. Di satu sisi, perlu ada pengendalian pada minuman alkohol,” ujar Enny.

Sementara itu, Direktur Indef, Berly Martawardaya, mengungkapkan peredaran kantong plastik sudah sangat meresahkan lantaran jadi kontributor besar pada pencemaran lingkungan. Namun begitu, perlu pengkategorian tarif cukai pada jenis kantong plastiknya.

“Kantong plastik di Indonesia sudah sangat mencemarkan lingkungan. Landfill (tempat pembuangan) dipenuhi kantong plastik, di sungai, di laut mencemari. Tapi perlu ada kategori, misalnya plastik yang sudah biodegradable yang cepat terurai tak perlu kena cukai. Cukai dikenakan ke kantong-kantong plastik yang susah terurai,” ucap Berly.

Seperti diketahui, target penerimaan bea dan cukai di RAPBN 2018 ditetapkan Rp 194,1 triliun, naik Rp 5 triliun atau 2,6% dari outlook APBN Perubahan di 2017. Khusus target setoran dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun.

Rinciannya berasal dari cukai hasil tembakau Rp 148,2 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong (det)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.