MEDANHEADLINES, Medan – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthony Siahaan mengungkapkan, pihaknya beserta Dinas Perhubungan Kota Medan akan melaksanakan Razia terhadap taksi online yang hingga saat ini belum memiliki izin operasi.
Namun saat ditanya mengenai kapan dilaksanakannya, Anthony belum memberikan informasi detail terkait jadwal razia yang akan dilaksanakannya.
“Waktu belum bisa diumumkan, jadwal razia kan harus rahasia,” ungkapnya, Minggu (30/7/2017).
Ia juga mengatakan,sejak diberlakukannnya aturan dari kementrian hingga saat ini belum ada satupun operator taksi online mengurus izin operasi.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan jika nantinya tertangkap dalam razia tersebut, Anthony mengatakan masih akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
” Ini Masih persuasif,namun kita akan terus sosialisasikan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan),” jelasnya.
Bentuk sosialisasi yang sudah dilakukan, tambahnya, salah satuny dengan memasang spanduk larangan beroperasi terhadap taxi online yang dipasang di beberapa pusat keramaian di Kota Medan
“ ada beberapa lokasi yang sudah kita pasang Spanduknya seperti di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Stasiun Kereta Api Medan, depan Sun Plaza, Medan Fair dan Thamrin Plaza,” ungkap Anthony.(lbs)












