MEDANHEADLINES – Dinilai tak memiliki izin atau Ilegal serta berpotensi besar dapat merugikan masyarakat ,Satuan Tugas Waspada Investasi melakukan penghentian 11 kegiatan penghimpunan dana masyarakat berwujud Usaha Investasi di sehumlah wilayah.
“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melalui keterangan tertulisnya.
Tongam menjelaskan , 11 kegiatan usaha yang dihentikan tersebut adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata dengan usaha First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya dengan usaha Azaria Amazing Store.
Kemudian, usaha 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.
Menurutnya, Satgas sebelumnya sudah memanggil sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dan Mereka telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017.
“ Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.,” pungkasnya.
Tongam mencontohkan, PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan
“Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tongam.
Ia juga mencontohkan PT First Anugerah Karya Wisata penyelenggara First Travel yang harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo cukup murah yakni hanya sebesar Rp14,3 juta.
“ Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrahnya,” bebernya.
Pihak First Travel,tambah Tongam telah membuat surat pernyataan bahwa First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.Kemudian First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak lima ribu sampai tujuh ribu jemaah per bulan.
“ Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017,” pungkas Tongam.
Untuk kegiatan usaha lain, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang.
Untuk Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan juga PT CMI Futures dihentikan kegiatannya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.”Selama tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas,” kata Tongam.(red)