MEDANHEADLINES – Kapasitas sumber daya manusia yang kurang memadai untuk mengelola anggaran menyebabkan dana desa yang dialokasikan pada 2017 sebanyak Rp60 triliun baru terserap sekitar Rp30 triliun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan saat membuka diskusi bertajuk “Menyoal Keberpihakan Negara terhadap Masyarakat Adat Beserta Hak Ulayat dalam Pembangunan Ekonomi dan Pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia”, di Jakarta.
“Sudah beberapa tahun berjalan, dana desa tampaknya kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Misalnya saja, angka kemiskinan masih di kisaran 28,5 juta jiwa. Kondisi itu terjadi karena penyerapan dana desa belum maksimal, salah satu penyebabnya, kapasitas pemerintah desa mengelola anggaran masih cukup rendah,” kata Nata.
Alhasil, pihaknya di Bina Pemerintahan Desa akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM sehingga dana desa dapat dikelola secara baik.
“Kendala kami, anggaran di Kemendagri untuk membina aparatur pemerintahan desa hanya mencapai sekitar Rp21 milyar. Padahal pihak kementerian bertanggung jawab meningkatkan kapasitas SDM di sekitar 74.010 desa di Indonesia. Misalnya, satu desa dikali lima orang, tentu hal tersebut akan jadi masalah,” tambahnya.
Dalam kesempatan sama, ia mengapresiasi pembentukan asosiasi pengajar hukum adat (APHA) dan berjanji akan menfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan pihak kementerian.
“Saya harap forum diskusi mengenai negara dan hukum adat hari ini dapat terus berlanjut dan dibuat lebih besar lagi demi memetakan masalah hukum dan hak ulayat di Indonesia,” kata Nata (ant)












