MEDANHEADLINES, Medan – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 316 tahun 2017, Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.mulai 1 juni 2017 akan naik hingga 10 persen.
Hal itu dikemukakan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Budi Raharjo, pada Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Regale Convention Center, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (18/5/2017).
“Santunan bagi ahli waris korban kecelakaan hingga meninggal naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Sedangkan santunan korban cacat naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Kenaikan nilai santunan tersebut efektif berlaku mulai 1 Juni 2017,”jelasnya.
Menurut Budi, Meskipun mengalami kenaikan santunan namun Masyarakat tak perlu khawatir karena tidak menaikkan nilai premi yang dibayar masyarakat. “Nilai preminya tetap dan tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Prof. Suahasil Nazara mengatakan,kenaikan santunan kecelakaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu musibah yang di alami warga.(lbs)