MEDANHEADLINES,Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menenggelamkan 7 unit kapal Ilegal Fishing yang didominasi kapal Asing di Dermaga Pelabuhan Penumpang Lama, Belawan,,Sabtu (1/4/ 2017).
“Polda Sumut telah melaksanaan kegiatan bersama dalam peneggelaman 7 Kapal Barang Bukti Tindak pidana Illegal Fishing di Belawan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel didamping Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting
Penggelaman kapal ini tidak saja dilakukan Di Sumatera Utara namun dilakukan juga serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelumnya, pelaksanaan penggelaman kapal dilakasanakan pengarahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dilakukan secara live streaming langsung dari Kota Ambon.
Kapolda juga mengatakan penggelaman kapal dilakukan, setelah melalui proses hukum di Pengadilan dan berstatus inkrach.
“Maksud penenggelaman untuk memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing dan local yang telah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” tuturnya.
Rycko juga menegaskan kepada seluruh anggota untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku dan kapal asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal, yang merugikan tanah air secara sumber daya alam yang dimiliki.
“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada Nelayan Asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Pada proses penggelaman kapal ini, juga dihadari para pejabat utama di Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, TNI AU Pejabat Pemerintah Provensi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan.
Adapun 7 Kapal Ilegal Fishing Yang Ditenggelamkan itu adalah :
1.KM SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 13 Desember 2015 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
2.KM SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia tertangka pada tanggal 17 Februari 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
3.KM PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand tertangka pada tanggal 12 Juli 2016 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
4.KM Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangka pada tanggal 25 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
5.KM PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
6.KM PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe als Swan kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
7.KM KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 25 Agustus 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.











