Usulan Usia Pensiun Hakim dimajukan, IKAHI : kami tolak karena Jumlah Hakim masih kurang

MEDANHEADLINES – Usulan DPR-RI melalui Inisiatif Pengajuan Rancangan Undang- Undang (RUU) jabatan hakim mendapat penolakan Dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Penolakan ini dilakukan karena jumlah hakim di Indonesia saat ini sangat kurang, karena tidak ada rekrutmen selama 7 (tujuh) tahun terakhir, sementara di sisi lain adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemekaran wilayah di sejumlah daerah yang berkonsekuensi dengan pembukaan lembaga peradilan, sehingga membutuhkan hakim yang tidak sedikit jumlahnya.

Ketua Umum IKAHI Dr.H.Suhadi, S.H., M.H. mengemukakan, dalam RUU umur hakim akan dikurangi. Hakim Agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun. Hakim tingkat banding dari 67 tahun menjadi 63 tahun. Sedangkan Hakim tingkat pertama, dari yang pensiun seharusnya 65 tahun menjadi 60 tahun.

Dan untuk Hakim Agung, lanjut Suhadi,  juga di dalam RUU tersebut ada istilah kocok ulang. Dalam waktu 5 tahun bertugas, hakim yang bersangkutan diadakan evaluasi. Evaluasi yang dinilai oleh Komisi Yudisial dan oleh DPR untuk tugas 5 tahun kemudian.

“Kondisi seperti ini, terutama mengenai pemotongan umur sudah dibawa ke Munas IKAHI bulan November 2016 di Mataram, NTB. Dan semua hakim di seluruh Indonesia di dalam Munas tersebut menolak RUU yang mengatur tentang hal itu,” kata Suhadi.

Suhadi juga mengungkapkan,ada beberapa hal-hal yang menjadi permasalahan dalam proses pelaksanaan kerja badan peradilan di Indonesia.  Pertama, bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim, karena sudah 7 tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia. Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim sudah 7 tahun, menurut Suhadi, maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia, terutama di tingkat pertama dan tingkat banding.

Sementara di sisi lain, lanjut Suhadi, ada Keputusan Presiden RI tentang pemekaran wilayah yang harus ada didirikan pengadilannya. Ia menyebutkan, ada 86 daerah baru yang harus ada pengadilannya dan pengadilan belum bisa melaksanakan Kepres tersebut antara lain karena kekurangan hakim.

“Jika dalam satu pengadilan itu dibutuhkan 5 orang hakim, Ketua dengan Wakil, dan 3 anggotanya, maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim, di pengadilan yang ada di dalam Keppres tersebut,” papar Suhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.