Pemerintah Naikkan Santunan Kecelakaan hingga 100 Persen

MEDANHEADLINES – Pemerintah melalui Mentri Keuangan akan menaikkan santunan korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 100 Persen tanpa Kenaikan Iuran maupun Sumbangan Apapun. pembayaran santunan ini nantinya akan  dilakukan pemerintah melalui PT Jasa Raharja.
“ Keputusan untuk menaikkan santunan ini tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara “ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani .
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kenaikan santunan ini dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat ,apalagi jumlah tanggungan ini sudah delapan tahun tidak mengalami kenaikan.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah yang melihat bahwa jumlah penumpang angkutan meningkat cukup banyak, sementara tingkat kecelakaan semakin kecil, maka santunan dimungkinkan untuk ditingkatkan,” katanya.
senada dengan itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, selain adanya kenaikan santunan, PT Jasa Raharja juga akan memberikan penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya.
“Berdasarkan pengalaman dengan Polri, korban meninggal dunia sebagian karena terlambat penanganan dan ketidakjelasan pembiayaan. Sekarang ini Jasa Raharja ikut membayar, sehingga pihak penolong ada keyakinan akan dibayar,” ujarnya.
Budi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam melakukan persiapan kebijakan ini, terutama terkait penyesuaian sistem, teknologi pendukung, dan sosialisasi kepada masyarakat.
sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.