MEDANHEADLINES,Medan – Polsek Medan Area berhasil meringkus dua tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam rumah susun (Rusun) Blok A 6 Lantai 4 Asia Mega Mas Jalan Minggu (20/11/2016) malam.
Kedua tersangka itu adalah Suyetno (49) warga Jalan Nikel blok A6 lantai 4 no 165, dan Novarianti Siahaan (21) warga Jalan Nikel blok 6 lantai 4 no 3, Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area.
Kapolsek Medan Area Kompol M. Arifin menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP, sedang berlangsung transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Bermodalkan informasi itu petugas Reskrim mendatangi TKP guna melakukan penyisiran. Sekira pukul 20.00 WIB tim reskrim tiba di lokasi, tim langsung menuju kamar 165 yang dihuni oleh Suyetno
“ketika petugas masuk kedalam kamar, petugas menemukan Suyetno dan Nova Arianti Siahaan yang mengetahui Suyetno menjual sabu, sedang duduk didepan TV sambil memegang kaset VCD. Selanjutnya petugas menggeledah kamar dan petugas berhasil menemukan satu sak (5 gram) sabu dan timbangan elektri di simpan dibawah tilam tempat tidur Suyetno,”Jelas Arifin.
Selanjutnya, Sambung Arifin, petugas memboyong kedua pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu dan timbangan elektrik petugas juga menyita 1 alat isap sabu (bong-red), 5 unit hp, 1 bilah pisau, 11 anak panah yg terbuat dari besi, uang senilai Rp 42000, 2 buah dompet warna hitam, dan 1 kotak yang berisikan plastik klip kecil warna putih serta 2 buah mancis.
“Kini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, untuk melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut di dapat pelaku Suyetno,”Tandasnya.(PUT)