Banyak Warga Ber KTP Medan Tapi Tinggal di Luar Daerah, Bawaslu : Coklit Harus Maksimal

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Saat mendata warga

MEDANHEADLINES.COM – Warga yang memiliki KTP Medan tetapi tidak berdomisili di wilayah Kota Medan tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020 mendatang.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawasalu Medan Payung Harahap didampingi Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi M Taufiqqurahman Munthe, dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Kota Medan, Sabtu (25/7).

Payung memaparkan sedikitnya ada 30 persen orang yang memiliki KTP Medan yang saat ini tidak tinggal di Kota Medan.

Sehingga atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan meminta agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang sedang berlangsung benar-benar dilakukan dengan maksimal oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

“Ini penting untuk diperhatikan, karena peraturan menyebutkan mereka tetap memiliki hak pilih pada Pilkada Medan 9 Desember mendatang,” katanya.

Penyelenggara Pemilu, tambah Payung, memiliki kewajiban untuk tetap memfasilitasi seluruh penduduk yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Medan pada agenda Pilkada Medan 2020.

Karenanya, harus dipastikan apakah orang-orang yang tercatat pada alamat sesuai KTPnya di Medan tersebut benar masih ada atau tidak

“Melakukan komunikasi secara lebih intensif dengan Kepala Lingkungan diperlukan untuk memperoleh data-data tersebut. Karena ini juga berkaitan dengan penegakan aturan tentang hak pilih masyarakat dalam pemilu,” jelasnya.

Payung juga mengatakan Bawaslu berkomintmen untuk mengawasi secara maksimal proses coklit data pemilih yang sedang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sehingga coklit yang dilakukan benar-benar menghasilkan data yang mutakhir.

“Kita berharap benar-benar tahapan ini menghasilkan data yang benar-benar akurat dan sudah dimutakhirkan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.