Suasana berlangsungnya kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS bersama jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya (Istimewa)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhamad Yusron menegaskan akan menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah dan per bank. Untuk itu, setiap nasabah diharapkan tidak ragu menyimpan uangnya di setiap bank yang diinginkan.
Tetapi, penjaminan itu akan diberikan setelah nasabah mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan LPS.
“Tapi, setiap nasabah harus memenuhi syarat yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet),” kata Yusron saat memberikan keterangan dalam kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS bersama jurnalis di Kota Medan dan sekitarnya, Rabu (22/7).
Yusron menjelaskan, menurut data klaim penjaminan pada Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan tidak layak bayar sebesar 76,98%, sebabnya karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Karena itu, nasabah diharapkan cermat menanggapi tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Berdasarkan Peraturan PLPS Nomor: 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS.
“Dari 2005 sampai saat ini, di Sumut hanya ada satu bank yang dilikuidasi oleh LPS. Ini mencerminkan bahwa kondisi perbankan di wilayah Sumut relatif stabil,” tambah Yusron.
Sebagai informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS pada Mei 2020 sebesar Rp1,95 triliun. Dari total simpanan itu, terdapat Rp1,59 triliun (81,5%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.299 nasabah bank. Dan terdapat Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.
Untuk diketahui LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugasnya ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga Mei 2020, LPS telah melikuidasi 104 BPR dan satu bank umum dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 260.525 nasabah dengan nilai Rp1.592 miliar.
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yakni di Januari, Mei dan September kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perbankan dan perekenomian yang cukup signifikan. Pada bulan di luar periode penetapan itu akan dilakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sesuai ketentuan, seluruh bank wajib menempatkan pengumuman di seluruh kantor yang dapat dengan mudah dilihat oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan LPS. Bagi nasabah yang menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, maka seluruh simpanannya tidak akan dijamin LPS. (Afd/Rha)












