Sumut  

Tarif Air Naik,Ombudsman Sumut akan Pangil PDAM

MEDANHEADLINES,Medan –  Kenaikan Tarif Air yang dikeluarkan oleh PDAM Tirtanadi dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi menimbulkan banyak penolakan,Bukan saja dari Anggota DPRD Sumut,yang harusnya dilibatkan dalam pengambilan Kebijakan,namun juga elemen-elemen lain seperti Lembaga perlindungan konsumen.

Oleh karenanya,untuk mengetahui perihal situasi ini,Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengaku akan memanggil Direksi PDAM terkait masalah ini.

”Kemarin surat pemanggilan kepada Direksi untuk dimintai klarifikasi sudah dikirimkan. Kita minta Direksi PDAM hadir kekantor Ombudsman Sumut 9 Mei mendatang,” tegasnya.

Abyadi menekankan berdasarkan UU No 25/2009 tentang pelayanan public, kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut menaikkan tarif air harus mendapat persetujuan dewan terlebih dahulu.

“Kenaikan tarif itu kan berkaitan dengan masyarakat banyak, jadi harus ada persetujuan dewan. Lain cerita ketika kebijakan PDAM itu untuk internal, kalau itu memang tidak perlu persetujuan dewan,” ungkapnya.

Dia juga mempersoalkan pernyataan Sekda Provsu ,Hasban Ritonga yang menyebut kenaikan tarif air sudah mendapat restu dari dewan.

“Kalau sudah disetujui atau sudah berkonsultasi, mana mungkin ada suara penolakan. Coba Hasban sebutkan siapa yang menyetujui kenaikan tarif dari DPRD, jangan-jangan itu hanya segelintir saja. DPRD Sumut itu kan lembaga, jadi harus persetujuan membawa nama lembaga, tidak bisa internal atau sebahagian saja,” tuturnya.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.