MEDANHEADLINES,Medan – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengeluarkan Remisi kepada 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Nyepi.
“Ada 16 Warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi di Sumut tahun ini,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting,
Ia merinci ke 16 warga binaan yang mendapat remisi pada Tahun Baru Saka ini berbeda-beda. Yaitu Tiga warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari atau disebut Remisi Khusus (RK) I. Dan pemotongan masa tahanan selama satu bulan atau RK II diberikan kepada 10 warga binaan.
dan tiga warga binaan lagi mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari (RK III).
Joshua melanjutkan, Dari pemberian remisi pada tahun ini keseluruhannya didapat dari warga binaan perkara pidana umum (pidum), tak satupun warga binaan perkara pidana khusus atau korupsi yang mendapat remisi.
“Untuk warga binaan kasus korupsi, kita telah mengusulkan secara aplikasi ke Dirjen Pas (Kemenkum HAM RI). Yang berwenang memberikan remisi tersebut adalah Dirjen Pas,” pungkasnya












