Seleb  

Penyanyi Lagu Aishiteru, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara di PN Jakut

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).  karena terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

MEDANHEADLINES.COM-Pelantun tembang Aishiteru divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara peredaran narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyanyi dan musisi Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah meluruskan terkait suaminya yang meminta pekerjaan kepada pengedar narkoba bernama Rian.

“Dia itu setiap ada temannya ke sini yang nggak tahu jalan, dia temenin. Dia tuh demi nyari duit rela jadi sopir. Dia sering nganter teman-temannya. Nggak cuma Rian, semua teman-temannya yang di Jakarta juga dia mau jadi sopir,” ujar Retno Paradinah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Rento membantah Zul Zivilia sengaja bekerja untuk membantu mengedarkan narkoba. Perempuan berhijab bilang suaminya cuma menjadi sopir Rian selama berada di Jakarta.

“Zul asal dia bisa bantu, walau dikasih sedikit nggak apa-apa. Dia bakal begitu ke semua temannya kalau ada yang minta dianterin,” kata Retno Paradinah sembari menangis.

“Karena memang dari dulu bukan cuma Rian, tapi kalau ada yang minta bantuan disopirin yah disopirin,” sambungnya lagi.

Seperti diketahui, Zul Zivilia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diputus 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis 18 tahun dari hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com

(pace)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.