MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Bawaslu Kota Sibolga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat melaporkan dan tidak takut bila ada menemukan pelanggaran Pemilu yang akan dihelat tidak lama ini.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sibolga Zulkifli saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada generasi millenial, Selasa (9/4) di Aula Topas Hotel WI Sibolga.
“Jangan takut melapor, bila menemukan pelanggaran pemilu silahkan untuk membuat laporan kepada kita,”ujar Zul.
Dia menyebutkan, bagi warga yang menemukan pelanggaran pemilu dapat membuat pelaporan asal memiliki syarat formil dab syarat materilnya terpenuhi.
“Kalau mau pemilu kita ini bersih, bila menemukan pelanggaran silahkan laporkan kepada kita. Kalo sudah terpebuhi semua itu (Syarat firmil dan materil,red) maka dituangkan di formulir B2,” katanya.
Dijelaskannya, bagi pelapor yang menemukan pelanggaran dapat langsung membawa saksi-saksi ke Bawaslu.
“Nanti melapor di divisi pelanggaran, tapi bukti-buktinya harus jelasya, jangan nanti beda-beda,” ucapnya.
Ditambahkannya, bila nantinya warga yang melakukan pelaporan ke pihaj Bawaslu tidak memenuhi syarat formil dan materil maka kasus tersebut akan diberhentikan.
“Apabila tidak memiliki syarat formil dan materil maka akan kita hentikan kasusnya,” tuturnya.
Kendati, Zul juga mengingatkan bagi warga yang ingin melakukan pelaporan atas ditemukannya pelanggaran pemilu, pelapor hanya memiliki 7 hari waktu untuk melakukan pelaporan.
“Laporan pelanggaran pemilu dapat dilapor paling lama 7 setelah kejadian,” tegasnya.(hen)










