MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ratusan massa dari berbagai elemen buruh yang menamakan dirinya Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (6/12/2017).
Kedatangan mereka ke kantor gubsu ini terkait tuntutan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dianggap belum sesuai dengan permintaan buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Medan, Jahotman Sitanggang mengatakan Gubernur Sumut harus memastikan seluruh kabupaten/kota menetapkan besaran UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah setempat.
“Jadi kalau UMK di Medan harus ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Medan, begitu juga Deli Serdang dan daerah lainnya,” katanya.
Jahotman menjelaskan, saat ini UMK di Kota Medan dan Deli Serdang belum ditetapkan oleh pemerintah. Namun mereka mendapatkan informasi bahwa Walikota Medan merekomendasikan UMK sebesar Rp 2.784.731 atau naik 10,12 % dan UMK Deli Serdang sebesar Rp 2.720.348 atau naik 9,17%.
“Permintaan kami tidak muluk-muluk. Segera SK kan besaran upah itu. Karena kami melihat sudah sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Selain masalah upah, mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan lain seperti penghapusan sistem outsourching, pencabutan pp 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan meminta adanya Perda Ketenagakerjaan.
Akibat aksi ini, Ruas Jalan Diponegoro terpaksa ditutup dan Arus lalu lintas dialihkan ke ruas jalan lain diseputar lokasi.(red)












