Kasus Siswa titipan, Kadisdiksu : Jika Terbukti akan kita beri Sanksi

MEDANHEADLINES, Medan – Kasus Siswa Titipan yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut beberapa waktu lalu di SMA Negeri 2 dan 13 Medan mendapat respon dengan penindaklanjutan kasus tersebut ke Inspektorat.
“Kita akan surati Inspektorat Sumatera Utara untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini,” Kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Arsyad Lubis.
Dikatakannya, bila memang nanti ada temuan yang melanggar Peraturan Gubernur tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online maka pihak sekolah maupun siswa pasti mendapatkan sanksi.

“Kita merujuk kepada Peraturan Gubernur yang sudah kita pedomani. Ada sanksi yang diberikan kepada sekolah. Begitu juga siswa akan dipindahkan ke sekolah swasta lain,” tegasnya.
Untuk SMA Negeri 13 Medan sendiri, kata dia, Inspektorat Sumut sedang memproses temuan siswa sisipan itu. “Sebenarnya informasi sudah dibahas di RDP dengan komisi tiga minggu yang lalu. Dan saya sudah menyurati Inspektorat Sumut untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Itu sedang diproses dan tinggal nunggu hasil,” kata dia.
Sedangkan banyaknya siswa sisipan temuan Ombudsman di SMA Negeri 2 Medan, Arsyad Lubis memastikan kalau siswa itu bukanlah anak masyarakat sekitar.
“Kalaupun anak asrama tidak mungkin sebanyak ini. Kalau alasan anak asrama itu tidak tepat,” jawab dia.

Dia juga berharap agar masyarakat tidak menjadikan anak menjadi korban,orangtua , karena Peran Orang tua harus bijak dalam memasukkan sekolah.

“ Apabila tidak lulus ke sekolah negeri favorit,kan si anak tetap bisa dimasukan ke sekolah swasta,jadi jangan di paksakan,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam Sidak yang dilakukan oleh Ombudsman menemukan  sebanyak 180 siswa ‘siluman’ atau siswa yang masuk secara disisip ditemukan di SMA Negeri 2 Medan. Sedangkan di SMA Negeri 13 Medan sebanyak 72 siswa sisipan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.