Sumut  

Disorot Praktisi Hukum dan Akademisi: Klaim Hoaks Pemkab Deli Serdang Dinilai Keliru dan Tak Nyambung

Disorot Praktisi Hukum dan Akademisi: Klaim Hoaks Pemkab Deli Serdang Dinilai Keliru dan Tak Nyambung

Medanheadlines.com, Deliserdang –

Dr (c) Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., Direktur LKBH FH USU dan Akademisi, menilai pernyataan Inspektorat dan Pemkab Deli Serdang yang menyebut pemberitaan sebagai hoaks justru terkesan keliru dan tidak tepat sasaran.

‎“Kalau kita melihat secara objektif, ada sedikit kekeliruan dan tidak nyambung. Pemberitaan tersebut kan fokus pada keberadaan sebuah akun bernama dinda Larasati di tiktok, dan faktanya akun itu memang ada. Jadi, di mana letak hoaksnya? Ini bukan opini liar, tapi menyampaikan fakta tentang eksistensi akun beserta narasi yang dibawanya, sebagaimana hak demokrasi ” ujar Tommy.

‎Menurutnya, yang justru menjadi persoalan adalah ketika pihak berwenang apalagi akun resmi media sosial sekelas Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat Deli Serdang hanya berfokus pada pelabelan ‘hoaks’, namun tidak menyentuh substansi dari informasi yang disampaikan.

‎“Yang perlu diuji itu bukan sekadar akunnya, tapi isi narasinya. Ada dugaan pungutan, ada indikasi didukung dengan beredarnya formulir atas nama BAZNAS. Ini substansi. Kalau ini diabaikan dan hanya sibuk pada label hoaks, ini seperti mengalihkan isu, yang tidak menyetuh pokok materi” tegasnya.

‎Ia pun memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut.

‎“Ibarat ada asap tebal dari sebuah bangunan, tapi yang dipersoalkan malah siapa yang melapor, bukan sumber asapnya. Padahal yang penting itu apinya ada atau tidak. Dalam konteks ini, dugaan pungutan itu ‘apinya’, bukan akun tiktok dinda yang menyampaikan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa pelabelan sepihak terhadap pemberitaan sebagai hoaks tanpa mekanisme klarifikasi kepada media berpotensi melanggar prinsip hukum pers, demokrasi, asas umum pemerintahan yang baik serta keterbukaan informasi publik.

‎“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu jelas diatur. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan langsung menyatakan hoaks secara sepihak. Itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk yang mendiskreditkan kerja pers,” ungkapnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa sikap seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

‎“Kalau substansi tidak dijawab, publik akan menilai ada yang ditutupi. Transparansi itu kunci. Jangan sampai yang dibangun justru kesan bahwa isu akun lebih penting daripada dugaan persoalan yang disampaikan, bijaksanalah menjadi Pejabat Tata Usaha Negara” katanya.

‎Di akhir pernyataannya, Tommy menilai fenomena ini tidak boleh dianggap sepele dan perlu ditindaklanjuti secara serius.

‎“Kalau akar persoalan tidak disentuh, bukan tidak mungkin akan muncul lagi akun-akun serupa di kemudian hari. Ini yang harus dipahami, bahwa fenomena seperti ini biasanya lahir karena ada ruang ketidakpuasan yang tidak dijawab secara terbuka,” pungkasnya. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.