MEDANHEADLINES.COM – Perkembangan teknologi digital telah menjadikan handphone (HP) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kehidupan anak-anak. Saat ini, tidak sedikit orang tua yang memberikan HP kepada anak sejak usia dini dengan berbagai pertimbangan, mulai dari sarana hiburan, media pembelajaran, hingga alat komunikasi agar anak lebih mudah dipantau. Namun, meningkatnya kasus kekerasan siber, kecanduan gawai, serta penyalahgunaan media sosial oleh anak menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana masyarakat memahami dampak sosial dan konsekuensi hukum dari penggunaan HP oleh anak?
Di satu sisi, HP memiliki manfaat yang signifikan bagi perkembangan anak. Berbagai aplikasi edukatif, media pembelajaran interaktif, serta akses terhadap informasi dapat menunjang proses belajar dan meningkatkan literasi digital. Kemampuan beradaptasi dengan teknologi juga menjadi bekal penting bagi anak dalam menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan. Oleh karena itu, pengenalan teknologi sejak dini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai hal yang keliru. Namun demikian, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital. Ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi daring, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga kecanduan gim dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan perilaku anak. Keterbatasan anak dalam menyaring informasi serta mengenali potensi bahaya menjadikan peran orang tua sebagai pengawas dan pendamping digital sangat krusial.
Aspek Hukum: Tanggung Jawab atas Aktivitas Anak di Dunia Digital
Masih banyak orang tua yang belum menyadari bahwa pemberian HP kepada anak juga membawa konsekuensi tanggung jawab hukum. Meskipun Indonesia belum memiliki peraturan khusus yang mengatur batas usia penggunaan HP, terdapat sejumlah regulasi yang relevan dengan aktivitas anak di ruang digital. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi melalui media digital. Dengan demikian, orang tua berkewajiban memastikan bahwa penggunaan HP tidak menempatkan anak dalam situasi yang berpotensi membahayakan.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik, seperti penyebaran konten ilegal, ujaran kebencian, atau penggunaan data tanpa izin, tetap dapat diproses secara hukum, meskipun pelakunya adalah anak. Dalam kondisi tertentu, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara moral maupun melalui mekanisme hukum perdata. Perlindungan data pribadi juga menjadi isu penting. Anak sering kali tanpa sadar membagikan informasi pribadi, seperti foto, lokasi, atau aktivitas sehari-hari. Data pribadi anak tergolong sebagai data sensitif yang harus dijaga keamanannya, sehingga orang tua memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan data tersebut.
Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital
Pengawasan terhadap penggunaan HP oleh anak tidak cukup hanya dengan membatasi durasi penggunaan atau melarang akses tertentu. Pengawasan yang efektif mencakup upaya memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko dunia digital, mendampingi anak saat mengakses konten tertentu, memanfaatkan fitur pengawasan orang tua (parental control), serta menciptakan komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk berbagi pengalaman atau masalah yang dihadapi di internet. Dalam konteks ini, orang tua idealnya berperan sebagai pendamping yang membimbing anak dalam menggunakan teknologi secara bijak, bukan semata-mata sebagai pengawas yang bersifat represif. Pendekatan yang berbasis komunikasi dan kepercayaan akan membantu anak mengembangkan sikap kritis serta bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.
Penggunaan HP oleh Anak: Persoalan Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Teknologi
Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya anak menggunakan HP kemungkinan akan terus berlangsung. Namun, yang perlu menjadi perhatian utama adalah perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang paling rentan dalam perkembangan teknologi. Penggunaan HP oleh anak harus dilakukan secara terarah, bertahap, dan disertai pendampingan yang memadai. Di tengah kompleksitas dunia digital, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga negara dalam memberikan perlindungan dan edukasi. Memberikan HP kepada anak berarti membuka akses menuju dunia yang sarat dengan peluang sekaligus risiko. Oleh karena itu, langkah tersebut harus diambil dengan kesadaran, tanggung jawab, serta komitmen untuk melindungi dan mendidik anak secara berkelanjutan.
Penulis : Nadya F. Siburian
Mahasiswi Universitas Katolik Santo Thomas Medan











