Ragam  

Salah Tangkap: Gagalnya Keadilan Dalam Hukum Indonesia.

MEDANHEADLINES.COM – Belakangan ini, kasus salah tangkap kembali muncul di Indonesia. Salah satu contohnya terjadi di Karawang, Jawa Barat, dimana seorang buruh harian ditangkap dan dituduh sebagai pelaku perampokan. Setelah tiga bulan mendekam di sel tahanan, barulah diketahui bahwa ia bukanlah pelakunya. Kini hidupnya berubah total yakni kehilangan pekerjaan, berdampak pada psikologis, dan di pandang buruk  oleh keluarga serta masyarakat.

Pada kasus salah tangkap  ini menimbulkan kerugian, kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan individu maupun bagi masyarakat itu sendiri.

Pertanyaannya, sampai kapan praktik seperti ini akan terus dibiarkan?

Salah Tangkap Bukan Kasus Biasa

Dalam banyak kasus, korban salah tangkap berasal dari kelompok masyarakat ekonomi rendah. Mereka tidak punya akses pada bantuan hukum, sulit membela diri, dan kerap dianggap bersalah sejak awal. Padahal, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama dalam hukum pidana: seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sayangnya, di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya. Penyidik sering kali menangkap seseorang berdasarkan dugaan lemah, pengakuan paksa, atau hanya karena “mirip wajahnya”. Budaya ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol dalam proses penyidikan.

Kenapa Salah Tangkap Bisa Terjadi?

Ada beberapa alasan mengapa praktik salah tangkap terus terjadi:

1.Tekanan menyelesaikan kasus membuat aparat terburu-buru menetapkan tersangka.Kurangnya

2.pengawasan dalam proses penangkapan dan penahanan.

3.Minimnya penggunaan teknologi forensik atau metode ilmiah dalam penyidikan.

4.Tidak semua orang tahu haknya, apalagi bisa mengakses pengacara sejak awal

5.Kurangnya pengetahuan tentang hukum sehingga tidak tau cara untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat ada puluhan kasus salah tangkap setiap tahunnya, dan banyak yang tidak terekspos media. Artinya, angka sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.

Negara Harus Bertanggung Jawab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya mengatur soal kompensasi dan rehabilitasi untuk korban salah tangkap. Namun, praktiknya sulit. Prosedurnya rumit, biayanya besar, dan tidak semua korban tahu bagaimana cara menuntut keadilan.

Negara tidak boleh lepas tangan. Korban salah tangkap tidak hanya berhak dibebaskan, tapi juga berhak untuk pulih: nama baiknya harus dipulihkan, mentalnya dipulihkan, dan keuangan keluarganya dibantu. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar, dan ini merupakan hal yang wajib untuk diberikan.

Untuk itu bagaimana cara agar tidak ada lagi kasus salah tangkap?

Yang paling penting adalah mengubah Cara Kerja Para Penegak Hukum, kita butuh perubahan yang nyata. Di samping itu berikut beberapa solusi:

1.Jika dibutuhkan gunakan kamera dalam setiap proses interogasi dan penangkapan untuk menambah kelengkapan bukti.

2.Wajibkan kehadiran pengacara sejak awal pemeriksaan.

3.Perkuat praperadilan sebagai mekanisme kontrol.

4.Sanksi tegas untuk aparat yang lalai atau menyalahgunakan wewenangnya.

Yang paling penting: kebiasaan buruk penegak hukum di Indonesia harus dirubah.

Ukuran keberhasilan bukan sekadar “cepat tangkap pelaku kejahatan”, tapi “tepat, adil, dan tidak melanggar hak siapa pun”Kasus salah tangkap adalah tragedi hukum. Ia menciptakan korban baru yang semestinya dilindungi oleh hukum itu sendiri. Penangkap pelaku yang salah juga harus berani mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memperbaiki diri.

Jika hal itu tidak dapat terjadi, hukum kita masih belum benar-benar berdiri untuk keadilan.

 

Penulis : Nadya Febrianty Siburian
Mahasiswi Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.