MEDANHEADLINES.COM, Simalungun – Seorang ibu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tega menghilangkan nyawa bayinya dengan cara menguburnya di perkebunan sawit yang berada di daerah Nagori Buntuturunan pada Jumat (23/6/2023). Pemicunya diduga lantaran takut dan menjadi aib keluarga.
Ibu muda tersebut diketahui berinisial AJ. Sebelum dikubur, wanita berusia 22 tahun diduga menutup mulut dan hidung bayinya. Akan tetapi, niatnya untuk menghindar dari masalah malah berujung petaka. Sebab, aksinya diketahui sehingga dia harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang bekerja di areal kebun sawit. Mereka ada melihat bercak darah di belakang rumah AJ.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Tanah Jawa langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi. Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk keluarga AJ,” kata Ronald dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Pemeriksaan dilanjut ke AJ. Saat itulah AJ terbuka dan memaparkan motif atas tindakannya tersebut. Dia mengaku tidak ingin mengasuh darah daging yang telah dilahirkannya.
“Dia (AJ) takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi itu. Dan menjadi aib bagi keluarga karena memiliki anak di luar nikah,” ujarnya.
Selain itu, AJ mengatakan bahwa dirinya hamil pada April 2023. Dia sempat menyampaikan hal itu kepada adik kandungnya. Namun dia meminta adiknya untuk merahasiakan peristiwa itu.
Ronald menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, AJ bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendong telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna proses hukum selanjutnya,” katanya. (FAD)












