Gibran Rakabuming Raka
MEDANHEADLINES.COM-Politisi PDIP Puan Maharani menyebut biasanya ada syarat rekomendasi dari Ketua Umum PDI Perjuangan untuk seseorang bisa maju ke Pemilihan Kepala Daerah.
“Biasanya salah satu syarat sah seseorang diusung sebagai Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan adalah orang tersebut harus sudah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai atau juga dianggap mewakili PDI Perjuangan,” kata Puan saat temu wartawan di Ancol Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Ia mengatakan tidak ada yang bisa mengutus kader tertentu di Pilkada selain dari instruksi Megawati.
Ia mengisyaratkan jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sudah masuk ke dalam kategori. Maka, pilihan Gibran maju di Pilkada sudah melalui pertimbangan yang matang baik dari diri sendiri maupun dari partai.
Puan mengatakan jika saat ini adalah era pemilihan langsung, maka tidak boleh ada yang menghalang-halangi hak warga negara untuk berkontestasi politik.
“Beri kesempatan lah, namanya ada warga negara yang ingin maju dalam satu pertarungan Pilkada melalui mekanisme yang sah dan sesuai, saya rasa biar rakyat yang memilih nantinya,” ujar Puan.
Tugas penyelenggara pemilihan umum nanti yang memastikan agar jangan sampai saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ada yang menggunakan sesuatu di luar apa yang menjadi hak warga negara yang akan bertarung dalam kontestasi politik.
Sebelumnya, Gibran resmi maju sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta dalam Pilkada 2020. Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada Solo 2020 melalui DPD PDI-P Jateng di Semarang, Kamis (12/12) kemarin. (Antara).
Artikel ini sudah terbit di Suara.com
(pace)