MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seratusan Mahasiswa yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (26/9/2019)
Kedatangan mereka selain menolak intimidasi terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh aparat kepolisian juga menyuarakan soal penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.
Ketua GMNI Cabang Medan Samuel Oktavianus Gurusinga mengatakan, Saat Kericuhan di DPRD Selasa (24/9/2019) lalu, Pihaknya tengah melakukan diskusi di dalam sekretariatnya di Jalan Kejaksaan. Saat itu GMNI tidak ikut dalam aksi tersebut.
Namun saat Bentrokan terjadi, Sebagian mahasiswa berlarian dan masuk ke sekretariat GMNI untuk mencari perlindungan.
“Penyerangan itu sangat menyakiti hati kami. Padahal harusnya mereka mengayomi kami. Mereka represif. Sampai menembakkan gas air mata ke arah sekretariat. Kemudian ada pelemparan batu,” ungkapnya.
Selain itu, Samuel juga mengatakan ada Seorang kader GMNI yang sempat ditangkap polisi. Namun mereka berhasil membebaskannya saat itu juga.
“Kami meminta polisi mengklarifikasi dan melakukan permintaan maaf,” ungkap Samuel.
Terkait Penolakan RUU Pertanahan yang juga mereka suarakan, Pimpinan Aksi Yunan Habibi mengungkapkan, RUU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reforma agraria.
” Artinya kami menolak pelaksanaan reforma agraria sejati, karena itu DPC GMNI Medan dengan tegas menolak RUU pertanahan,” kata Yunan Habibi.
Yunan menegaskan bahwa dengan diberikannya kewenangan pada Kementerian ATR/PB dalam hal pengelolaan tanah yang terdapat dalam sebagian besar RUU Pertanahan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik korupsi akan terjadi dihampir setiap substansi yang mengatur mengenai tanah negara maka menteri ATR/PB berhak mengelola dan memanfaatkan tanah negara lewat aturan yang dibuatnya.
“Kewenangan ini membuka luas keran korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal atau kapitalis,” ungkapnya.
Menurut Yunan RUU Pertanahan tersebut menuai penolakan justru karena tidak berpihak pada petani dan masyarakat adat, tetapi berpihak kepada pemodal besar. Keberpihakan ini nyata dalam ketentuan HPL yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun.
“Hal ini menjadi bukti bahwasanya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah di Indonesia bertentangan dengan ideologi Pancasila bahkan dengan UUPA 1960 yang sejatinya menghendaki reforma agraria,” tegasnya.(red)











