MEDANHEADLINES.COM, Medan – Usulan Pemecatan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara terhadap Kepala sekolah SMA Negeri 2 dan Negeri 13 yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait penerimaan Siswa Baru Tahun ajaran 2017-2018 sedang di proses di Pemerintahan Provinsi
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Ibnu Sri Utomo, mengakui bahwa dirinya sudah menerima surat pengusulan penegakan disiplin tersebut terhadap Kepala SMAN 2 Medan, Sutrisno SMAN 13 Medan, Nurhalimah Purba
Ia juga mengatakan, dirinya juga sudah meneruskan surat tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu untuk segera ditindaklanjuti.
“Sudah. Saat ini suratnya sudah di BKD untuk diproses,”ujar Ibnu
Sementara itu, Kepala BKD Provsu Kaiman Turnip membenarkan kalau pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan terkait usulan penegakan disiplin kepada Kepsek SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Menurut Kaiman, secepatnya pihak tim penegak disiplin menggelar rapat serta melahirkan rekomendasi terkait nasib kedua Kepsek tersebut.
“Jadi yang memproses ini bukan hanya BKD tapi tim penegak disiplin. Melalui rapat nanti baru diputuskan apakah terbukti adanya pelanggaran disiplin dan pelanggaran apa yang dibuat serta apa sanksinya. Ya bisa saja sanksinya pencopotan. Nanti kita akan mendengarkan masukan-masukan dari tim termasuk juga mendengarkan langsung dari Dinas Pendidikan terkait kondisi yang terjadi,” jelas Kaiman.(red)












