Penyalahgunaan Izin Impor, Pemerintah Siapkan Tata Niaga Impor Garam

MEDANHEADLINES – Pasca digerebeknya Gudang Yang menyalahgunakan Izin Importasi Garam,Pemerintah Melalui Kementrian Perdagangan mengambil langkah antisipasi agar peristiwa tersebut tak terulang kembali  dengan Menyiapkan tata Niaga Impor garam.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait jenis-jenis garam, baik untuk kebutuhan industri maupun untuk jenis konsumsi.
“Kita sudah melaporkan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk segera mengatur tata niaga garam dengan melibatkan Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan Perikanan,” kata Enggartiasto.
Dikatakannya, selama ini, importasi garam yang ada dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dimana para importir mengajukan izin impor setelah mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, Enggartiasto juga akan melakukan pembahasan terkait dengan jenis-jenis garam, mana saja yang memang diperuntukkan bagi sektor industri dan konsumsi, termasuk juga pembahasan mengenai perhitungan kebutuhan dua sektor tersebut.
“Jika memang ada perbedaan harga, akan kami lihat terlebih dahulu dan diimpor dari mana. Kami harus petakan terlebih dahulu, sama seperti dengan beberapa komoditas lain,” kata Enggartiasto

Diketahui, Rencana pemerintah ini dilakukan terkait dengan penggerebekan Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebonmas, Gresik, Jawa Timur milik PT Garam yang diduga menyalahgunakan izin importasi sebanyak 75.000 ton.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Garam yang diimpor tersebut seharusnya diperuntukkan bagi garam industri, namun dijual bebas sebagai garam konsumsi. Dari kasus ini, Polisi telah menetapkan delapan orang dari PT Garam sebagai tersangka dan menyegel gudang penimbunan tersebut.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.