Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud Md Sebut Kedua Hukuman Tersebut Sama

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan untuk mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati. Putusan tersebut juga dikuatkan Pengadilan Tinggi.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan MA. Sebab, menurutnya kedua hukuman tersebut sama saja.

“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ujar Mahfud dalam keterangannya, dikutip dari tempo.co, Kamis (10/8/2023).

Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

“Dalam menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion.”

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.