Dugaan Suap Basarnas, Panglima: TNI Tak Lindungi Anggota yang Salah

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa (18/4/2023). Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. (ANTARA FOTO/Yoseph)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka beserta tiga orang lainnya. Mereka diduga terlibat atas kasus suap pengadaan barang di Basarnas.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum anggotanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas tersebut.

“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus ini. Kami tidak mengintervensi itu,” kata Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023) dikutip dari tempo.co sindikasi medanheadlines.com, Kamis (3/8/2023).

Dugaan ini muncul karena kasus ini awalnya ditangani oleh KPK. Tetapi kemudian diambil alih Puspom TNI karena komisi antirasuah itu dianggap tak memiliki wewenang mengusut kasus TNI aktif.

“Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ, itu namanya intervensi,” ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Namun, Yudo mengatakan yang datang ke KPK untuk menjelaskan kasus itu harus diambil alih Puspom TNI adalah Danpom TNI, Kabapinkum, hingga Japtikder khusus. Mereka diutus agar bisa berkoordinasi dengan pakar-pakar hukum di TNI dan pakar hukum di KPK.

Panglima TNI tegaskan tak akan lindungi anggota yang salah

Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang salah. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI aktif.

“TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” ucap Panglima TNI.

TNI tunduk pada Peradilan Militer

Ia pun menyatakan TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Kalaupun Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” katanya.

Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi. Dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ujarnya.

Anggota yang terlibat bakal diproses hukum

Yudo Margono kembali menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, kasus ini kemudian diserahkan ke Puspom TNI karena KPK tak bisa mengurus kasus TNI aktif.

“Yang jelas TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya. Kemarin kan udah diserahkan ke kami untuk dilaksanakan penyidikan,” ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Bakal diusut tuntas

Yudo menyebut kasus ini bakal diusut tuntas, meski perwira yang terjerat kasus ini merupakan jenderal bintang tiga. Ia meminta kepada masyarakat untuk percaya dan tidak menganggap diambil alihnya kasus ini oleh TNI karena ingin melindungi anggotanya. Menurutnya, pengambilalihan dilakukan karena Undang-Udang Peradilan Militer mengharuskannya.

“Ini kan bukan hal yang pertama di TNI, waktu kasus satelit juga ditangani, sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Gak ada. Makanya jangan ada ketakutan, mari kita monitor bersama-sama,” kata Yudo.

Saat ditanya apakah dirinya memberikan atensi khusus pada kasus ini, Yudo mengatakan mempercayakan semuanya pada Puspom TNI yang melakukan penyidikan. Ia juga menyebut Puspom TNI nantinya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk meminta alat bukti yang dipakai untuk menjerat kedua tersangka.

Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK

Yudo mengatakan Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK soal kasus ini. Ia memastikan kasus Henri dan Afri diselesaikan melalui Undang-Undang Peradilan Militer, namun proses peradilannya bakal dibuat terbuka.

“Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” kata Yudo.

Intervensi itu kalau saya kerahkan batalion untuk geruduk

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah pernyataan yang menyebut dirinya melakukan intervensi dalam kasus dugaan korupsi dua TNI aktif, yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Firli Bahuri bertemu Panglima TNI

Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri menggelar pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Rabu (2/8/2023) pagi. Pertemuan itu membahas lebih lanjut tentang perkara suap pengadaan di Basarnas, yang telah menetapkan lima tersangka.

“Kami ingin menyampaikan bahwa benar tadi pagi ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas ini,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (2/8/2023). (Red/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.