Ragam  

“Bahasa Isyarat adalah Hak Anak Tuli”

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Meningkatnya pemanfaatan internet di masa pandemi memberikan dampak baru terhadap pola hidup masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh google Indonesia, terdapat 21 juta penggunan baru internet pada tahun 2021. Pemanfaatan internet ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga bagi anak. Pada kenyataannya, akses internet tidak hanya memberikan dampak positif, akan tetapi juga membawa kerentanan terutama kalangan anak-anak.

Berdasarkan data dari Kemen PPPA juga menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah korban ESA selama pandemi Covid-19 dari 1.524 (pada saat sebelum pandemi) menjadi 2.367 kasus.

Berdasarkan data – data yang ada, PKPA bersama Ecpat dan Jarak berinisiasi melakukan konsultasi bersama anak untuk memverifikasi kondisi perlindungan anak yang ada di Indonesia selama masa pandemi.

Kegiatan ini dilakukan untuk berbagi pengalaman dan pengamatan antar komunitas anak di Indonesia tentang kekerasan anak yang masih terjadi di masing-masing daerah. Kegiatan melibatkan 23 komunitas anak di seluruh Indonesia, kegiatan di lakukan secara online selama dua hari dimana anak- anak dan orang muda akan memberikan tanggapan dan pengalamannya terkait kondisi kekerasan anak di Indonesia dan merumuskan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan oleh anak melalui kegiatan konfrensi nasional yang diwakilkan oleh beberapa perwakilan anak.

Konsultasi Nasional ini juga dihadiri oleh anak tuli, salah satunya adalah Rizky dan Nisa yang berasal dari Lombok. Rizky dan Nisa yang mewakili anak tuli menyampaikan bahwa mereka senang dengan kegiatan konsultasi ini, mereka dapat terus belajar dan menyampaikan apa yang dirasakan oleh teman tuli lainnya.

“Kami berharap teman dan masyarakat dan guru-guru di sekolah bisa memahami bahasa yang kami gunakan. Kami berharap bahasa isyarat Bisindo yang lebih mudah kami pahami diresmikan dan di sosialisasikan.” Jelas Rizki.

Menegaskan apa yang disampaikan Rizki, Nisa juga menambahi bahwa mereka juga berharap agar pemerintah menyediakan sumber daya manusia yang bisa menggunakan bahasa isyarat di setiap kantor layanan masyarakat, karena menurut Nisa bahasa isyarat adalah hak anak-anak tuli.

Pernyataan Rizki dan Nisa menjadi salah satu rekomendasi dari 15 rekomendasi anak yang disampaikan pada konferensi Nasional (18 -19/05/2022) yang diinisiasi oleh Yayasan PKPA, Ecpat Indonesia dan Yayasan Jarak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.