MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumut bersama dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Madina. Kini mereka sudah ditangkap dan diperiksa intensif oleh petugas.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada dua perkara dalam pengungkapan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Madina ini. Pertama, penindakan dilakukan oleh Polres Madina pada 26 April 2022. Aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan di Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
“Sebelum terjadinya musibah yang menimpa warga Madina, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan secara ilegal atau tanpa izin ini,” kata Tatan saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut Jalan SM. Raja Kota Medan, Rabu (18/5/2022) sore.
Dalam kasus itu, lanjut Tatan, sebanyak tiga tersangka ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap. Mereka berinisial AI alias Afendi (operator ekskavator), ADA alias Afridiwizon Amsi (Pengawas dan penanggung jawab kegiatan penambangan), RM alias Rustam (Pemilik lahan lokasi penambangan). Dari kasus itu, petugas menyita alat-alat untuk mendulang, telepon genggam dan peralatan yang digunakan untuk mendulang emas.
Masih dikatakan Tatan, setelah melakukan penindakan, terjadi musibah menyebabkan warga tertimbun tanah longsor di Sibinali, Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu pada 28 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, para korban melaksanakan kegiatan penambangan secara ilegal.
“Korban dari peristiwa itu ada 12 orang. Dan tersangka yang sudah ditangkap ada tiga orang,” ujarnya.
Ketiganya yaitu JP alias Jupri Panjaitan (pemilik lahan, mesin dompeng serta pemodal usaha tambang emas), AP alias H Amaluddin Panjaitan (Penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP) dan AL alias Arisman Lubis (Penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP).
“Saksi yang telah diperiksa ada tujuh orang.
Kemudian barang bukti yang diamankan ada alat berat, peralatan yang digunakan untuk penambangan, termasuk barang-barang yang dimiliki para korban di tempat kejadian perkara (TKP),” sebut Tatan.
“Pastinya di situ ada kelalaian. Karena apa? Pertama tidak adanya izin. Kemudian cara yang digunakan salah karena berbahaya bagi masyarakat,” tambahnya.
Tatan menambahkan, Polda Sumut beserta jajaran berkomitmen melakukan penertiban. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang melaksanakan penambangan secara ilegal tersebut.
“Karena ini kan berbahaya, nyawa ancaman dan taruhannya. Kemudian sudah ada fakta dan bukti 12 orang yang meninggal dunia menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin,” pungkasnya. (Fad)