MEDANHEADLINES.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan fasilitas layanan kesehatan jiwa melalui pusat panggilan atau Call Center 119 bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi ketika mengalami ketidaknyaman atau kecemasan terkait virus pada saat pandemi COVID-19. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui laman resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah dalam keterangannya pada konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat (1/5), mengatakan layanan konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 9 sementara hotiline 119 extension 8 digunakan untuk layanan terkait COVID-19.
“Sekarang 119 extension 8 bisa untuk akses kanal masalah kesehatan jiwa, semoga bisa membuat masyarakat terbebas dari masalah kesehatan jiwa yang bisa muncul,” kata Fidiansjah.
Selain itu, layanan konsultasi kesehatan jiwa juga bisa diakses secara gratis melalui aplikasi Sehatpedia yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan berbasis layanan telemedicine.
Selain dari pemerintah, layanan konsultasi kesehatan jiwa juga disediakan oleh PDSKJI di laman resminya yaitu www.pskji.org. Melalui laman organisasi profesi tersebut disediakan pemeriksaan secara mandiri untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa seseorang saat ini.
Layanan swaperiksa itu terbagi dalam tiga kategori, yaitu pemeriksaan kecemasan, trauma psikologis, ataupun depresi. Dalam pemeriksaan secara mandiri tersebut pengguna hanya perlu memasukan informasi mengenai usia dan wilayah tempat tinggal dan kemudian menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan.
Swaperiksa tersebut hanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua menit dan pengguna langsung bisa mendapatkan hasilnya apakah dalam kondisi baik-baik saja atau cemas dan depresi. Jika hasil yang didapatkan adalah gangguan kecemasan, depresi, atau mengalami trauma psikologis maka disarankan untuk menghubungi psikiater atau psikolog untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kemudian, PDSKJI juga membuka pendampingan masalah psikososial terkait COVID-19 secara daring melalui akun media sosial Instagram di @pdskji_indonesia. Masyarakat hanya perlu mengirimkan direct message ke Instagram PDSKJI yang berisikan nama, lokasi, dan nomor telepon yang terhubung ke aplikasi WhatsApp. Selanjutnya psikiater dari PDSKJI akan menghubungi untuk memberikan pendampingan secara daring.
Lahargo memastikan sekitar 1000 psikiater di seluruh Indonesia yang tergabung dalam PDSKJI akan siap memberikan pendampingan kesehatan jiwa masyarakat di situasi pandemi COVID-19.
“Kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan fisik, jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga profesional kesehatan jiwa,” pungkas Lahargo.