Jangan Berteduh di Bawah Flyover jika Tak Mau Setor Uang Rp 250 Ribu

Berteduh di Bawah Flyover/Tirto

MEDANHEADLINES.COM-Pengendara motor disarankan untuk membawa perlengkapan yang lengkap salah satunya jas hujan bila tak mau kena denda.

Bagi yang kurang persiapan biasanya akan berteduh di flyover saat turun hujan. Namun berteduh di flyover rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi.

Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pasal 106 ayat 4.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, Berhenti dan Parkir, Peringatan.

Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Artikel ini sudah terbit di Suara.com

(pace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.