MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan kode register untuk 18 Desa di Sumatera Utara . Kode ini dikeluarkan untuk dilakukannya Pemekarkan Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumut, Aspan Sofian mengungkapkan, dari 18 calon desa baru hasil pemekaran tersebut, 17 di antaranya ada di Labusel. Satu lainnya adalah Desa Batu Karang Kuta di Karo yang baru dikelaurkan kode registernya beberapa hari lalu.
Dijelaskannya, Setelah nomor atau kode register diterbitkan, desa-desa itu berubah stastus menjadi desa persiapan. Jangka waktu dari desa persiapan menuju desa definitif adalah tiga tahun. “Nanti akan dievaluasi, apakah desa persiapan itu layak jadi desa atau tidak, sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
Pemprov Sumut sendiri, kata dia, akan terus memantau dan mengawasi perkembangan calon-calon desa itu, sehingga tatanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
” Sejauh ini baru dua kabupaten yang mengajukan pemekaran desa, yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Tanah Karo. “Labusel itu sudah dari 2017 lalu,” kata Aspan, Jumat (1/11).
Adapun syarat utama pemekatan desa sudah tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017, yaitu batas usia desa, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi, batas wilayah, sarana dan prasara, serta tersedianya dana operasional.
Dia menjelaskan, pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
“Setelah semua itu berjalan, maka hasil evaluasi yang akan menentukan apakah bisa jadi desa atau tidak,” jelasnya.
Yang paling penting, tambahnya, tujuan utama pembentukan desa baru harus bias mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.
“Bukan asal mengusulkan aja,” pungkasnya. (red)