MEDANHEADLINES.COM, Medan – Punguan Pomparan Raja Tamba Tua (PPRTB) Se-Dunia mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Malaysia dalam mencari majikan TKI asal Sumut, Meimeris Tumanggor yang ditelantarkan setelah mengalami sakit.
Hal tersebut tegas disampaikan salah satu dewan pendiri pungunan dan yayasan PPRTB Se-Indonesia Edison Tamba.
“Sebagai warga Sumut dan putra batak sangat mengapresiasi tindakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terhadap Meimiris Tumanggor dengan mengutus Sekda Provsu Hj Sabrina Dalimunthe ke Penang”ujar Edison Tamba.
Dipaparkan pria yang akrab disapa Edoy, langkah Pemerintah Provinsi Sumut dalam melindungi dan menjaga warganya kami sangat bangga dan merasa dihargai.
Punguan PPRTB Meimiris Tumanggor merupakan bagian keluarga kami. Karena merupakan boru (anak perempuan,red istilah adat batak).
“Kami harapkan, langkah hukum yang sedang dipersiapkan nantinya memberikan sepenuhnya apa yang menjadi hak Meimiris Tumanggor. Majikan dan Agen yang megirimnya melalui biro jasa agar bertanggungjawab terhadap kesembuhan Meimiris Tumanggor serta bantuan biaya selama Meimiris tidak bekerja. Kami akan pantau”tegasnya.
Selain itu, Ditegaskan Edoy, Pemerintah Indonesia dan Malasya diminta melakukan evaluasi keseluruhan terhadap agen atau biro jasa TKI diseluruhnya.
Perlindungan kesehatan, Hak berupa gaji dsn keselamatan para TKI nantinya benar-benar terlindungi.Karena kita tau bersama,TKI merupakan tulang punggung negara.
Informasi Rillis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) merilis pekerja migran Indonesia yang berada diluar negeri berjumlah sekitar enam juta orang dan menyumbangkan devisa mencapai Rp70 triliun.
“Pekerja migran Indonesia di luar 6 juta orang dan memberi Rp70 triliun pada keuangan negara. Itu Kalau yang tidak terdaftar, susah kami memprediksi. Kalau mereka lapor, baru kami tahu datanya,”ujar Edoy mengulang kembali pernyataan R.Wisantoro, Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI di kantor BNP2TKI Serang, Banten, Rabu (30/05).
Oleh karena itu,kami minta agar pihak agen atau biro jasa nakal harus ditindak diberikan ganjaran hukum.
Serta memberikan efek jera nantinya terhadap biro jasa atau agen TKI untuk berbenah agar tidak terulang lagi penelantaran. (raj)