Istri dan Mertua Sering Dicaci-maki, Menantu Bunuh Abang Ipar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tak terima istri dan ibu mertua sering dikasari dan dicaci-maki. Dalianto (45) nekat menghabisi nyawa abang ipar, Sumarno (35) di dalam rumahnya di Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Sabtu (10/8/2019) dini hari.

Usai membunuh, pria yang bekerja sebagai sopir itu meminta bantuan warga sekitar untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan.

Informasi yang diperoleh, sebelum kejadian, Dalianto bersama istri Malinda (31) beserta anaknya tengah tidur di dalam kamar. Tiba-tiba sekira pukul 00.30 WIB, Dalianto terbangun lantaran mendengar anaknya mengigau.

“Menurut pengakuan Dalianto, anaknya mengigau karena sering diancam-ancam sama korban,” kata Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi ketika dikonfirmasi Medanheadlines.com melalui sambungan telepon Sabtu malam.

Setelah anaknya kembali tidur, sambung Supriadi, Dalianto keluar kamar dan menjumpai korban yang tengah tidur di sofa ruang tamu. Niat Dalianto hanya untuk menasehati korban, namun ia (korban) melawan. Karena melawan, pelaku memukul korban dan dibalas dengan tendangan.

“Melihat itu pelaku lari ke dapur dan melihat ada pisau di rak piring. Lantaran sudah kalap, diambilnya pisau itu kemudian ditusukkannya berulangkali,” ujar Supriadi.

Korban berteriak minta tolong sehingga istri Dalianto terbangun. Begitu keluar kamar sang istri sudah melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.

Selanjutnya Dalianto meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan. Mendengar pengakuan pelaku, lalu Agus menghubungi Polsek Percut Sei Tuan dan memberitahu peristiwa tersebut.

Tak berapa lama Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu MK Daulay tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Dalianto. Kemudian tim menghubungi tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.

“Hasil pemeriksaan, korban mengalami 15 luka di sekujur tubuhnya. Lehernya juga digorok pelaku,” beber Supriadi.

Sewaktu diinterogasi, Dalianto mengaku nekat melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban. Alasannya, selama satu tahun tinggal di rumah Dalianto, korban sering kali memaki istri dan ibu mertuanya. Tak jarang korban yang tidak pekerjaan meminta uang kepada istri dan ibu mertuanya, kalau tidak diberi ia memaki dan mau memukul istri Dalianto.

“Selain pelaku kita turut mengamankan sebilah pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati,” jelas Supriadi. (AFD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.